Pages

Thursday 2 June 2016

Makalah Aliran Khawarij

MAKALAH
 ALIRAN KHAWARIJ


PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Manusia sebagai mahluk berakal dan beragama memiliki kebebasan berkehendak untuk menyatakan pikiran, ide dan menunjukkan jalan hidupnya. Dalam kaitan ini Islam menjamin kebebasan tersebut dengan suatu pertanggung jawaban dalam arti yang sebenarnya.
Akidah tauhid merupakan kesatuan bagi umat muslim yang diliputi oleh suasana persaudaraan sejak zaman Nabi saw, tapi menjadi goyah terutama menjelang berakhirnya dekade kedua masa khulafaurrasyidin, yaitu diakhiri pemerintahan khalifah Usman bin Affan. Sebab utama goyahnya kesatuan umat muslim tersebut berpangkal pada pertikaian politik yang bercorak keagamaan diantara kelompok-kelompok muslim yang sedang bersaing. Peristiwa tersebut merupakan awal masa disintegrasi dalam perkembangan selanjutnya, terutama sesudah terbunuhnya khalifah ketiga, benar-benar mendorong lahirnya sekte-sekte dalam Islam dengan doktrin atau ajaran masing-masing yang berbeda.
Salah satunya adalah Khowarij, sekte ini muncul akibat dari pertikaian politik, dalam makalah ini penulis akan membahas tentang sekte khawarij, dari latar belakang lahirnya dan pokok-pokok ajarannya.

1.2    Rumusan Masalah
1.    Apakah yang Melatar Belakangi Muncul Aliran Khawarij ?
2.    Bagaimana Ajaran dan Fiqh Aliran Khawarij ?
3.    Bagaimana Firqoh-firqoh(Kelompok-kelompok) dalam Aliran Khawarij ?



PEMBAHASAN
2.1 Latar Belakang Munculnya Aliran Khawarij
Menurut Ibnu Abi Bakar Ahmad Al-Syahratni. Bahwa yang disebut khawarij adalah setiap orang yang keluar dari imam hak dan telah disepakati oleh para jamaah. Baik ia keluar pada masa sahabat khulafaur Rosyidin atau pada masa tabi’in secara baik-baik baik. Nama itu diberikan kepada mereka yang keluar dari barisan ali .
Pada tahun 656 Usman bin Affan terbunuh, kemudian Ali bin Abi tholib diangkat menjadi kholifah, setelah Ali menduduki jabatan Ali memecat para gubernur pada masa Usman, tidak lama setelah itu Ali menghadapi pemberontakan Thalhah, Zubair dan Aisyah alasannya Ali tidak menghukumi pembunuh Usman. Akhirnya dalam peperangan dua tokoh tersebut terbunuh dan Aisyah di kembalikan ke madinah. Kemudian pihak yang menentang Ali  Mu’awiyah bin Abi Sofyan yang yang mengakibatkan timbulnya perang yang disebut dengan perang siffin, dari perang inilah yang mengakibatkan munculnya kaum khawarij .
Kaum khawarij adalah pengikut-pengikut Ali Ibnu Abi Tholib yang meninggalkan barisannya, karena tidak setuju dengan sikap Ali Ibnu Abi Tholib dalam menerima arbitrase (tahkim) sebagai jalan untuk menyelesaikan persengketaan dengan Muawaiyah Ibnu Abi Sofyan, golongan-golongan yang keluar dari barisan Ali ini dipimpin oleh al-Asy’asy ibn Qais al-Kindi, Mas’ar ibn Fudaki at-Tamami dan Zaid ibn Husain  ath-Tha’i. Dan khawarij merupakan golongan pertama yang keluar dari sunah dan jamaah .
Mereka berpendapat bahwa hal serupa itu tidak dapat dapat di putuskan oleh arbitrase manusia, putus-an hanya datang dari Allah dengan kembali kepada hokum-hukum yang ada dalam Al-Quran , La hukma illa lillah(tidak ada hokum selain dari hokum Allah) atau La hakam illa lillah(tidak ada pengantara selain dari Allah), menjadi semboyan mereka .
Nama khawarij berasal dari kata kharaja yang berarti keluar. Nama itu diberikan kepada mereka, karena keluar dari barisan Ali. Tetapi ada pula yang berpendapat yang mengatakan bahwa pembiberian nama itu didasarkan atas ayat 100 dari surat An-Nisa’
Artinya:
“ Dan barang siapa berhijrah dijalan Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang luas  dan (rizki) yang banyak, barang siapa keluar dari rumahnya dengan maqsud berhijrah karena Allah dan RasulNya kemudian kematian menimpanya (sebelum sapai ke tempat yang dituju ), maka sungguh pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah, dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang”.
Dengan demikian orang khawarij memandang diri mereka sebagai orang yang meninggalkan rumah dari kampung halamannya untuk mengabdikan diri kepada Allah dan RasulNya. Selanjutnya mereka menyebut diri mereka sebagai syurah , yang berasal dari kata yasyri (menjual), sebagaiman disebutkan dalam surat Al Baqorah 2007.
Artinya:
“Dan diantara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya untuk mencari keridaan Allah . Dan Allah penyantun kepada hamba-hambaNya ”
Maksudnya, mereka adalah orang yang sedia mengorbankan diri untuk Allah. Nama lain yang diberikan kepada mereka adalah haruriah, dari kata harura satu desa yang terletak dekat kota kufah, di Irak. Di tempat inilah mereka yang pada waktu itu berjumlah dua belas ribu orang  berkumpul untuk memisahkan diri dari Ali. Disini mereka memilah Abdullah Ibnu Wahb Alrasidi menjadi imam mereka sebagai ganti dari Ali Ibnu Abi Tholib.

2.2 Ajaran dan Figh Aliran Khawarij
2.2.1 Ajaran Aliran Khawarij
Ajaran pokok firqoh khawarij adalah khilafah, dosa, dan iman. Di bawah ini merupakan intisari pendapat-pendapat mereka:
•    Menurut faham mereka, dosa yang ada  hanya dosa besar saja, tidak ada pembagian dosa besar dan kecil. Semua pendurhakaan terhadap Allah swt adalah berakibat dosa besar dan menjadikan mereka kafir.
•    Pengangkatan  khalifah akan sah jika hanya berdasarkan pemilihan yang benar-benar bebas dan  dilakukan oleh semua umat Islam tanpa diskriminasi.
•    Mereka sama sekali tidak menyetujui  pendapat  yang menyatakan bahwa seorang khalifah haruslah berasal dari suku Quraisy.
•    Ketaatan kepada khalifah adalah sesuatu yang wajib hukumnya selama ia masih berada di jalan keadilan dan kebaikan. Apabila ia menyimpang, maka wajib memeranginya, memakzulkannya atau membunuhnya.
2.2.2 Ajaran Aliran Khawarij
Dalam masalah fiqh, mereka mempunyai  hukum tertentu, diantaranya ialah:
•    Bila seseorang suci, maka harus suci pula hati dan lidahnya. Orang yang memaki-maki orang lain dipandang tidak suci.
•    Penzina muhshan tidak dirajam,  yang wajib hanya dicambuk saja.
•    Dalam hal perkawinan, mereka membatasi wanita yang diharamkan hanya dalam batas yang diterangkan oleh nash dalam ayat saja.

2.3 Firqoh-firqoh(Kelompok-kelompok) dalam Aliran Khawarij
Berikut ini adalah firqoh-firqoh Khawarij yang terkenal:
•    Al-Azariqah
Nafi Ibnu Al-Azraq sebagai khalifah pertama, sub aliran ini lebih radikal mereka tidak lagi memakai term kafir tetapi term musyrik atau politheist.
Semua orang yang menyalahi peraturan-peraturan dan pendapat azariqah tergolong orang musyrik anak-anak dan istri-istri diluar golongan azariqah dihukum musyrik dan boleh dibunuh, negara atau daerah yang diduduki oleh lain dari azariqah dihukum negara atau daerah kaum musyrik
•    Al-muhakamiyah
Kelompok ini adalah mereka yang tidak menaati Ali bin Abi Tholib setelah terjadinya tahkim (arbitrasi), dan mereka menganggap orang-orang yang telah menyetujui arbitrase (Ali, Mu’awiyyah dan Kedua Penengah Amr ibnu Al-Ash dan Abu Musa Al-Asyari), berbuat zina dan membunuh sesama manusia tanpa sebab yang syah telah berdosa besar dan kafir.
•    An-najadaat Al-‘aziriah
An-Najadaat adalah kelompok yang mengikuti pemikiran seorang yang bernama Najdah ibn ‘Amir Al-hanafi yang dikenal dengan nama ‘Ashim yang menetap di yaman.
Kelompok ini berpendapat bahwa orang berdosa besar menjadi kafir dan kekal dalam neraka, ialah orang islam yang tak sefaham dengan alirannya, adapun pengikutnya jika mengerjakan dosa besar, akan mendapat siksaan, kemudian akan masuk surga. Dosa kecil akan menjadi dosa besar, kalau dikerjakan terus menerus dan yang mengerjakan sendiri menjadi musyrik.
Faham ini yang pertama kali mengemukakan “Taqiah” yaitu merahasiakan keyakinan untuk keamanan, baik dalam ucapan maupun perbuatan, tapi tidak semua pengikut An-Najdah menyetujuinya
•    Al-ajaridah
Kelompok ini dipimpin oleh seseorang yang bernama Abd al-karim ‘Araj yang isi ajarannya lebih lunak karena menurut mereka hijrah bukanlah merupakan kewajiban sebagaiman diajarkan Nafi Ibnu Azraq dan Najdah, tetapi hanya kebajikan.
•    Al-Sufriyah
Pemimpin kelompok ini adalah Zaid Ibnu Al-Asfar, ajarannya antara lain:
1.    Orang sufriyah yang tidak berhijrah tidak dipandang kafir
2.    Tidak berpendapat bahwa anak-anak kaum musyrik boleh dibunuh
3.    Tidak semua dari mereka berpendapat bhwa orang yang erbuat dosa besar menjadi musyrik
4.    Kafir dibagi menjadi dua yaitu kafir bi inkar al ni’mah dan kafir bi inkar ar rububiah
5.    Taqiah hanya boleh dalam perkataan saja.
•    Al’ibadiyah
Kelompok ini adalah pengikut ‘Abdullah ibn ‘ibad dan merupakan kelompok faham paling moderat dengan terbukti pada ajaran-ajarannya yaitu sebagai berikut :
1.    Orang yang berbuat dosa besar adalah muwahhid tetapi bukan mu’min, dan kalau kafir hanya kafir ni’mah bukan kafir al-millah
2.    Daerah orang islam yang tak sefaham dengan mereka, kecuali camp pemerintah merupakan daerah tauhid yang tak boleh diperangi
3.    Yang boleh dirampas dalam peperangan hanyalah kuda dan senjata. Emas dan perak harus dikembalikan kepada pemiliknya.

PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.    Kaum khawarij adalah pengikut-pengikut Ali Ibnu Abi Tholib yang meninggalkan barisannya, karena tidak setuju dengan sikap Ali Ibnu Abi Tholib dalam menerima arbitrase (tahkim) sebagai jalan untuk menyelesaikan persengketaan dengan Muawaiyah Ibnu Abi Sofyan.
2.    Nama khawarij berasal dari kata kharaja yang berarti keluar. Nama itu diberikan kepada mereka, karena keluar dari barisan Ali.
3.    Ajaran pokok firqoh khawarij adalah khilafah, dosa, dan iman.
4.    Firqoh-firqoh (Kelompok-kelompok) Khawarij yang terkenal adalah Al-muhakamiyah, Al Azariqah An-najadaat Al-‘aziriah, Al-ajaridah, Al’ibadiyah, Ash-shufriyyah az-ziyadiyah.









DAFTAR PUSTAKA
Ash shiddiqy Tengku Muhammad Hasbi, Penngantar Ilmu Fiqh, Semarang: PT  Pustaka Riski Putra, 1997.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan terjemah special for women, Tugu Bogor: syigma, 2007.
Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah Islam, (Jakarta: Logos Publishing House, 1996.
Nasution, Harun, Teologi islam Aliran-Aliran sejarah analisa perbandingan, Jakarta: Universitas Indonesia 2007.
Nata, Abuddin, Ilmu kalam , filsafat dan tasawuf, Jakarta: PT.Raja Grahindo persada. 1994.
Syukur, Muhammad Asywadie , al milal wa al nihal aliran-aliran teologi dalam sejarah umat manusia, Surabaya: PT bina ilmu, 2003.
Id.m.wikipedia.org/wiki/khawarij
http://awanaalfaizy.blogspot.com/2012/11/khawarij-dan-pemikirannya_5391.html



  

0 comments:

Post a Comment