Pages

Sunday 19 June 2016

Makalah Zakat Dan Hal-Hal Berkaitan Tentang Zakat

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
Zakat merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan sholat.
Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.    Apa pengertian serta hukum zakat yang ada dalam Islam?
2.    Apa saja tujuan dan hikmah dari adanya zakat sebagai bagian dari perintah Allah?
3.    Apa saja jenis dan macam-macam zakat yang dijelaskan dalam fikih?








BAB II
PEMBAHASAN

                                                                                                             A.    PENGERTIAN ZAKAT
Zakat menurut bahasa artinya bersih, bertambah (ziyadah), dan terpuji. Jika di ucapkan, zaka al-zar, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah, tumbuh dan bertambah jika diberkati.kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci). Allah SWT berfirman
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.” (QS Asy-Syams 9)
Menurut syara’, zakat ialah pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkat, membersihkan jiwa dan menumpuknya dengan berbagai kebaikan. Kata-kata zakat itu, arti aslinya ialah tumbuh, suci, dan berkah. Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103.
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah 103)
Zakat  menurut istilah agama islam artinya sejumlah / kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat . Hukumnya zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, yaitu fardhu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.
      Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk
diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
B.     HUKUM ZAKAT
Mengeluarkan zakat itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam. Namun demikian, tidak semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal. Mengenai zakat, dapat dijumpai dalam Al-Qur’an di 82 ayat atau tempat, serta di dalam kitab-kitab hadits. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pembahasan mengenai zakat ini. Orang yang menunaikannya akan mendapatkan pahala, sedangkan yang tidak menunaikannya akan mendapat siksa. Kewajiban zakat tersebut telah ditetapkan melalui dalil-dalil qath’i (pasti dan tegas) dalam Al-Qur’an dan Hadits serta telah disepakati oleh para ulama. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta maupun harta itu sendiri.
C.    SYARAT ZAKAT
Adapun syarat sahnya, juga menurut kesepakatan adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat:
1.    Syarat wajib zakat
Syarat wajib zakat yakni kefardhuannya, ialah sebagai berikut:
a)    Merdeka.
b)    Islam.
c)    Baligh dan Berakal.
d)    Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati.
e)    Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya.
f)    Harta yang dizakati adalah milik penuh.
g)    Kepemilkan harta sampai satu tahun (haul)
h)    Harta tersebut bukan merupakan harta hasil utang.
i)    Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok.   
2.    Syarat-syarat sah pelaksanaan zakat
a)    Niat.
b)    Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada menerimanya) .
 D.    TUJUAN ZAKAT
1.    Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
2.    Menolong orang yang lemah dan menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya.
3.    Membentangkan dan  membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
4.    Menghilangkan sifat kikir pemilik harta
5.    Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dalam masyarakat.
 E.     HIKMAH ZAKAT
1.    Membina diri untuk selalu bersyukur atas nikmat dan karuhi Allah.
2.    Menumbuh suburkan harta, menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya.
”Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS Saba' 39).
3.    Membersihkan diri dari sifat kikir, dengki, iri, sombong serta dosa.
4.    Menyucikan harta yang dimiliki.
5.    Mewujudkan ras solidaritas dan kasih sayang antara sesama manusia.
6.    Membina dan mengembangkan stabilitas sosial dan keadilan sosial.
F.     MACAM-MACAM ZAKAT
Berdasarkan firman Allah swt dalam QS Al-Baqarah ayat 267,
“Hai orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kau nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan memalingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Lagi Maha Terpuji”.
Secara umum zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat jiwa (nafsh) / zakat fitrah dan zakat maal.
1.    ZAKAT JIWA (NAFSH / FITRAH)
Fitrah berasal dari akar kata ف-ط-ر dalam bahasa Arab yang berarti membuka atau menguak. Fitrah sendiri mempunyai makna asal kejadian, keadaan yang suci dan kembali ke asal . Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi yang mengembalikan manusia muslim keadaan fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya. Zakat fitrah adalah zakat badan yang wajib dikeluarkan pada hari raya fitrah (1 Syawwal) .
Yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus dibayarkan.
“Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri 1(satu) sha’ dari kurma/gandum atau budak, orang merdeka laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat ‘ied.” (HR.Bukhari)
a.    Syarat Wajib
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
    Beragama Islam.
    Lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
    Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk sekeluarga.
b.    Waktu-Waktu Zakat Fitrah
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Zakat ini wajib dikeluarkan dalam bulan Ramadhan sebelum shalat ‘ied, sedangkan bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah setelah dilaksanakan shalat ’ied maka apa yang diberikan bukanlah termasuk zakat fitrah tetapi merupakan sedekah, hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw dari ibnu Abbas, ia berkata,
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang yag miskin. Karena itu, barang siapa mengeluarkan sesudah shalat maka dia itu adalah salah satu shadaqah biasa.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majjah)
2.    ZAKAT MAAL (HARTA)
Zakat Maal (harta) adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti harta.
a.    Syarat Wajib
Secara umum seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah memiliki syarat sebagai berikut :
    Islam
    Merdeka (bukan budak)
    Hak milik yang sempurna
    Telah mencapai nisab
    Masa memiliki sudah sampai satu tahun / haul (selain tanaman dan buah-buahan).
    Lebih dari kebutuhan pokok. Orang yang berzakat hendaklah orang yang kebutuhan minimal / pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu.
    Bebas dari hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
2.1   Macam Zakat Maal
1.    Zakat Binatang Ternak
Segala ternak yang dipelihara untuk diperkembang biakkan dan telah sampai nisab diwajibkan membayar zakatnya.. Alasan diwajibkannya menunaikan zakat hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing ialah karena hewan ini banyak sekali manfaatnya.
Adapun syarat-syarat dalam zakat binatang ternak adalah sebagai beikut :
      a) Orang Islam. b)  Orang Merdeka c) Milik Sebenarnya d) Sampai Nisabnya e) Cukup Setahun f) Binatang itu tidak digunakan untuk bekerja/perniagaan seperti angkutan,dll g) Makanannya dari penggembalaan
 “Tidak diwajibkan zakat pada sapi yang dipekerjakan.” (HR Thabrani, Abu Dawud, Baihaqi)
    Unta
Kewajiban zakat unta dijelaskan Nabi dalam haditsnya dari Anas ra. Menurut riwayat Al-Bukhari yang menyampaikan sabda Nabi yang artinya,
”Setiap 24 ekor unta atau kurang, maka zakatnya seekor kambing betina. Untuk setiap 5 ekor unta, jika jumlahnya 25 sampai 35 ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta betina berumur 1-2 tahun atau satu ekor anak unta jantan berumur 3-4 tahun;jika jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor, zakatnya 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya adalah seekor unta betina berumur 3-4 tahun”. (HR Bukhari)
Nisab Unta    Zakat
    Jenis    Umur
5-9    1 ekor kambing    2 tahun
10-14    2 ekor kambing    2 tahun
15-19    3 ekor kambing    2 tahun
20-24    4 ekor kambing    2 tahun
25-35    1 ekor unta (bintu makhadh)    1 tahun
36-45    1 ekor unta (bintu labun)    2 tahun
46-60    1 ekor unta (hiqqah)    3 tahun
61-75    1 ekor unta (jadza’ah)    4 tahun
76-90    2 ekor unta (bintu labun)    2 tahun
91-120    2 ekor unta (hiqqah)    3 tahun
121-129    3 ekor unta (bintu labun)    2 tahun
130-seterusnya    Setiap 40 ekor, 1 ekor bintu labun, Setiap 50 ekor, 1 ekor hiqqah   
    Sapi
Kewajiban zakat sapi dijelaskan Nabi dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Mu’adz ra. :
“Rasulullah Saw mengutusku ke Yaman, lalu beliau memerintahkan aku untuk mengambil zakat berupa seekor tabi’a dari setiap 30 ekor sapi dan musinnah dari setiap 40 ekor sapi.” (HR Malik, Abu Dawud)
Nisab Sapi    Zakat
    Jenis    Umur
30-39    1 ekor sapi (tabi’a / tabi’ah)    1 tahun
40-59    1 ekor sapi (musinnah)    2 tahun
60-69    2 ekor sapi (tabi’a)    1 tahun
70-79    2 ekor sapi (tabi’a dan musinnah)    1 dan 2 tahun
80-89    2 ekor sapi (musinnah)    2 tahun
90-99    3 ekor sapi (1 tabi’ah dan 2 musinnah)    1 dan 2 tahun
100-109    3 ekor sapi (2 tabi’a dan 1 musinnah)    1 dan 2 tahun
110-119    3 ekor sapi (1 tabi’a dan 2 musinnah)    1 dan 2 tahun
120-129    7 ekor sapi (4 tabi’a dan 3 musinnah)     1 dan 2 tahun
130-139    4 ekor sapi, 3 ekor tabi’ah, 1 ekor musinnah    1 dan 2 tahun
140-149    4 ekor sapi, 2 ekor tabi’ah, 2 ekor musinnah   
150-159    5 ekor tabi’ah dan demikian seterusnya   
    Kambing
Nisab    Zakat
    Jenis    Umur
40-120    1 ekor domba atau kambing    1 atau 2 tahun
121-200    1 ekor kambing    2 tahun
201-300    2 ekor kambing    2 tahun
301-400    3 ekor kambing    2 tahun
Mulai 400 ekor kambing dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba umurnya seperti tersebut di atas. 


2.    Zakat Emas dan Perak
Islam telah mensyariatkan wajibnya zakat pada emas dan perak dan sesuatu yang mengganitkan keduanya, yakni uang. Zakat emas dan perak yaitu jika waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas yang dimilikinya sebanyak 20 misqal yakni 20 dinar setara dengan 85 atau 96 gram. Sedangkan perak adalah 200 dirham atau 672 gram keatas, dan masing-masing zakatnya 2,5%. Sabda Rasulullah yang artinya
“Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham, dan tidak wajib atasmu zakat emas hingga engkau mempunyai 20 dinar. Apabila engkau mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat adanya setengah dinar.”
3.    Zakat Hasil Bumi (Biji-bijian dan Buah-buahan)
Adapun zakat makanan telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin untuk mengeluarkan zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari bumi seperti biji-bijian dan buah-buahan. Keduanya wajib dizakati apabila memenuhi kriteria berikut:
    Menjadi makanan pokok manusia
    Memungkinkan untuk disimpan dan tidak mudah rusak / membusuk
    Dapat ditanam oleh manusia.
Zakat tidak diwajibkan kecuali bila sudah mencapai nisab. Adapun nisabnya ialah 5 wasaq seteleh biji-bijian atau buah tersebut dibersihkan dari tangkai dan batangnya. Rasulullah bersabda,
“Tidak wajib zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq.” (HR Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)
Wasaq adalah jenis timbangan seberat 60 sha’ dan ini merupakan ijma’ para ulama. Untuk zaman sekarang, 1 sha’ itu sama dengan 2,4 kg. Sehingga nisab biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan adalah 5 wasaq atau setara dengan 720 kg.
”Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (QS Al-An’am 141)
Ayat ini mempertegas adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian dikeluarkan zakatnya sebanyak 10% jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah. Tetapi zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan air yang dibeli atau mempergunakan upah.
Tidak ada kewajiban  menunaikan  zakat kecuali setelah dipanen. Sebab sebelum itu biji-bijian dianggap seperti sayuran-sayuran yang tidak wajib dizakati. Zakat biji-bijian tidak dikeluarkan kecuali setelah biji tersebut matang, lalu dipetik dan dibersihkan dari kulit dan kotoran. Begitu pula pada buah-buahan, zakatnya setelah masak di pohon. Apabila pemilik pohon hendak menjual buah-buahnya sebelum layak dipanen supaya tidak terkena wajib zakat, maka yang demikian itu dimakruhkan karena ia melarikan diri dari ibadah. Meskipun demikian hukum jual belinya tetap sah.
4.    Harta Temuan / Terpendam (Rikaz)
Rikaz adalah emas dan perak yang ditanam di dalam tanah. Menurut sebagian ulama, rikaz, yaitu harta karun yang diketemukan setelah terpendam dimasa lampau. Dan semua benda-benda tambang yang baru diketemukan baik di darat atau di laut. Apabila menemukan barang di jalan atau masjid maka hal itu tidak bisa dikatakan rikaz, melainkan luqathah.
        Adapun syarat-syarat zakatnya yaitu :
    Penemu adalah orang yang diwajibkan berzakat. Yaitu orang muslim,
    Mencukupi nisab. Nisabnya yaitu 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham perak.
    Tidak disyaratkan haul.
Kewajiban untuk menunaikan zakat barang temuan adalah setiap kali orang menemukan barang tersebut. Kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat kita menemukannya. Ketentuan ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW
“Zakat rikaz (harta terpendam) adalah sebanyak seperlima.”(HR Bukhari dan Muslim)
5.    Hasil Tambang (Ma’din)
Istilah ma’din (مَعْدِن) adalah bentuk mufrad (tunggal) dari ma’adin (مَعَادِن), di dalam kamus diartikan tempat dikeluarkannya perhiasan baik berupa emas atau yang lainnya Sedangkan secara istilah fiqih, ma’din sering didefinisikan oleh para ulama, diantaranya oleh Al-Buhuty yaitu Semua harta yang terkandung di dalam tanah yang bukan jenis tanah dan bukan tumbuhan. Maksudnya ma’din adalah benda atau barang berharga dari hasil tambang yang di dapat dari dalam tanah.  Zakat Ma’din adalah zakat yang dibayarkan dari barang tambang apabila seorang muslim mengeluarkannya dari tanah yang tak bertuan, atau dari tempat yang memang miliknya. Dasar hukumnya berasal dari Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 35.
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At-Taubah 35)
Serta hadits yang diriwayatkan dari Bilal bin Al-Harits ra.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mengambil zakat ma’din Qabaliyah.” (HR Hakim)
Syarat zakat ma’din adalah barang tambang yang dikeluarkan dari bumi itu berupa emas dan perak,. Selain itu syarat zakat ma’din adalah keberadaan barang telah ditemukan dan telah dikeluarkan. Menurut pendapat yang paling kuat diantara madzhab Syafi’i, tidak disyaratkan haul pada barang tambang tersebut. Dan persyaratan ini hanya dikhususkan untuk barang tambang / ma’din saja. Adapun emas dan perak yang merupakan harta tunai dan telah dicetak itu berbeda dan disyaratkan sempurna satu haul untuk zakatnya.
Adapun nisab zakat ma’din / harta temuan adalah 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham perak. Hasil tambang apabila sampai satu nisab (sesuai dengan nisabnya emas atau perak), wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga sebesar 2,5%. Waktu diwajibkannya menunaikan zakat adalah sejak barang tambang itu dikeluarkan dan dilakukan pembersihan dan penyaringan dari tanah dan kotoran lainnya. Sehingga berat / kadarnya dapat diukur dengan sempurna tanpa tercampur oleh benda lain.
6.    Harta Perniagaan / Perdagangan
Yang dimaksud harta perdagangan adalah harta yang dijual atau dibeli guna memperoleh keuntungan. Harta ini tidak hanya tertentu pada harta kekayaan, tetapi semua harta benda yang diperdagangkan. Para ulama bersepakat tentang wajibnya zakat pada harta perdanganan ini. Yang menjadi dasar hukum zakat bagi barang dagangan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267)
Begitu pula berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi.
“ Setelah itu sesungguhnya nabi saw menyururh kami mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk perniagaan”
Adapun syarat-syarat wajib hartanya adalah sebagai berikut, yaitu :
    Harta didapat dengan transaksi jual beli. Adapun jika dimiliki secara warisan, wasiat, hibah, menemukan dan sebagainya maka barang ini bukan termasuk harta dagangan, kecuali jika setelahnya pemilik tersebut memperjualbelikannya.
    Niat memperjualbelikan harta benda. Jika membeli harta benda dan tidak berniat untuk memperjualbelikannya, maka harta tersebut bukanlah harta dagangan.
    Mencapai nisab. Adapun nisab yang diberlakukan pada harta ini adalah 20 dinar (20 gram emas / 200 gram perak).
    Sempurna satu haul.
Harta perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul maka dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Jika masa haul telah sempurna pada harta dagangannya lalu keuntungannya tidak mencukupi nisab, maka ia tidak wajib menunaikan zakat.
7.    Zakat Profesi.
Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta. Jika penghasilannya selama setahun lebih dari senilai 85 gram emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Dasar dari zakat profesi ini seperti zakat tentang usaha lainnya yang tertera dalam surat Al Baqarah ayat 267
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267)
H.     MUSTAHIQ (ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT)
Zakat fitrah dan zakat maal wajib diserahkan kepada delapan golongan. Mereka adalah orang-orang yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an.
”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang untuk Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS At-Taubah 60)
    Fakir
Orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-harinya.
    Miskin
Orang yang mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
    Amil
Orang yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
    Hamba Sahaya atau Riqab
Orang yang menjadi budak dan dapat diperjualbelikan.
    Fi Sabilillah
Orang yang memperjuangkan agama Islam.
    Mu’allaf
Orang yang baru masuk islam
    Gharim atau Orang yang berhutang
    Ibnu Sabil atau Musafir
Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.

I.        YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Adapun mereka-mereka yang tidak berhak atau tidak boleh mendapatkan zakat adalah
    Orang selain beragama islam
    Orang kaya (harta dan usaha)
    Keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib
    Ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat. 


































BAB III
PENUTUP
Zakat menurut bahasa artinya bersih, bertambah (ziyadah), dan terpuji. Zakat menurut istilah agama islam artinya sejumlah / kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Hukumnya zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, yaitu wajib atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya.
Diantara tujuan zakat dalam Islam adalah (1) mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan, (2) membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan mustahiq lainnya, (3) membersihkan sifat dengki dan iri dari hati orang-orang miskin, (4) membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya, (5) sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial.
Zakat dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat maal adalah zakat harta yang dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya.
Yang dibayarkan zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok sebesar 3,1 liter atau 2,5 kg atau bisa juga dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok yang harus dibayarkan. Sedangkan yang dibayarkan zakat maal berupa binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian dan buah-buahan, rikaz, harta perniagaan, hasil pertanian, dan hasil tambang.
Orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan yang tidak berhak menerima zakat yaitu orang kafir, keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib, dan ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat, hamba sahaya, Orang kaya (harta dan usaha).




DAFTAR PUSTAKA

Ali, Muhammad Daud. 1988. Sistem Ekonomi Islam : Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI-Press.
El-Madani. 2013. Fiqh Zakat Lengkap. Jogjakarta: DIVA Press.
KH. Zakasyi Imam. 1958.  Pelajaran Fiqh 2. Gontor- Ponorogo: Trimurti Press
M. Arif Mufraini. 2006.  Akuntansi dan Manajemen Zakat, Jakarta: Prenada Media Group.
Rasjid, Sulaiman. 2011. Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam). Bandung: Penerbit Sinar Baru Algensindo.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. 2008.  Fatwa - fatwa Zakat, Jakarta: Darus Sunnah Press.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Yunus bin Idris Al-Buhutiy , Mansyur. 1972.  Kasyaf al Qina'u 'an Matni al `Ikna'i. Beirut Libanon : Daaru al Fikri`.
https://id.wikipedia.org.

0 comments:

Post a Comment