Pages

Showing posts with label Macam Ilmu. Show all posts
Showing posts with label Macam Ilmu. Show all posts

Sunday, 19 June 2016

Makalah Zakat Dan Hal-Hal Berkaitan Tentang Zakat

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
Zakat merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan sholat.
Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.    Apa pengertian serta hukum zakat yang ada dalam Islam?
2.    Apa saja tujuan dan hikmah dari adanya zakat sebagai bagian dari perintah Allah?
3.    Apa saja jenis dan macam-macam zakat yang dijelaskan dalam fikih?








BAB II
PEMBAHASAN

                                                                                                             A.    PENGERTIAN ZAKAT
Zakat menurut bahasa artinya bersih, bertambah (ziyadah), dan terpuji. Jika di ucapkan, zaka al-zar, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah, tumbuh dan bertambah jika diberkati.kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci). Allah SWT berfirman
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.” (QS Asy-Syams 9)
Menurut syara’, zakat ialah pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkat, membersihkan jiwa dan menumpuknya dengan berbagai kebaikan. Kata-kata zakat itu, arti aslinya ialah tumbuh, suci, dan berkah. Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103.
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah 103)
Zakat  menurut istilah agama islam artinya sejumlah / kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat . Hukumnya zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, yaitu fardhu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.
      Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk
diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
B.     HUKUM ZAKAT
Mengeluarkan zakat itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam. Namun demikian, tidak semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal. Mengenai zakat, dapat dijumpai dalam Al-Qur’an di 82 ayat atau tempat, serta di dalam kitab-kitab hadits. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pembahasan mengenai zakat ini. Orang yang menunaikannya akan mendapatkan pahala, sedangkan yang tidak menunaikannya akan mendapat siksa. Kewajiban zakat tersebut telah ditetapkan melalui dalil-dalil qath’i (pasti dan tegas) dalam Al-Qur’an dan Hadits serta telah disepakati oleh para ulama. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta maupun harta itu sendiri.
C.    SYARAT ZAKAT
Adapun syarat sahnya, juga menurut kesepakatan adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat:
1.    Syarat wajib zakat
Syarat wajib zakat yakni kefardhuannya, ialah sebagai berikut:
a)    Merdeka.
b)    Islam.
c)    Baligh dan Berakal.
d)    Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati.
e)    Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya.
f)    Harta yang dizakati adalah milik penuh.
g)    Kepemilkan harta sampai satu tahun (haul)
h)    Harta tersebut bukan merupakan harta hasil utang.
i)    Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok.   
2.    Syarat-syarat sah pelaksanaan zakat
a)    Niat.
b)    Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada menerimanya) .
 D.    TUJUAN ZAKAT
1.    Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
2.    Menolong orang yang lemah dan menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya.
3.    Membentangkan dan  membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
4.    Menghilangkan sifat kikir pemilik harta
5.    Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dalam masyarakat.
 E.     HIKMAH ZAKAT
1.    Membina diri untuk selalu bersyukur atas nikmat dan karuhi Allah.
2.    Menumbuh suburkan harta, menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya.
”Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS Saba' 39).
3.    Membersihkan diri dari sifat kikir, dengki, iri, sombong serta dosa.
4.    Menyucikan harta yang dimiliki.
5.    Mewujudkan ras solidaritas dan kasih sayang antara sesama manusia.
6.    Membina dan mengembangkan stabilitas sosial dan keadilan sosial.
F.     MACAM-MACAM ZAKAT
Berdasarkan firman Allah swt dalam QS Al-Baqarah ayat 267,
“Hai orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kau nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan memalingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Lagi Maha Terpuji”.
Secara umum zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat jiwa (nafsh) / zakat fitrah dan zakat maal.
1.    ZAKAT JIWA (NAFSH / FITRAH)
Fitrah berasal dari akar kata ف-ط-ر dalam bahasa Arab yang berarti membuka atau menguak. Fitrah sendiri mempunyai makna asal kejadian, keadaan yang suci dan kembali ke asal . Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi yang mengembalikan manusia muslim keadaan fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya. Zakat fitrah adalah zakat badan yang wajib dikeluarkan pada hari raya fitrah (1 Syawwal) .
Yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus dibayarkan.
“Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri 1(satu) sha’ dari kurma/gandum atau budak, orang merdeka laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat ‘ied.” (HR.Bukhari)
a.    Syarat Wajib
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
    Beragama Islam.
    Lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
    Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk sekeluarga.
b.    Waktu-Waktu Zakat Fitrah
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Zakat ini wajib dikeluarkan dalam bulan Ramadhan sebelum shalat ‘ied, sedangkan bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah setelah dilaksanakan shalat ’ied maka apa yang diberikan bukanlah termasuk zakat fitrah tetapi merupakan sedekah, hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw dari ibnu Abbas, ia berkata,
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang yag miskin. Karena itu, barang siapa mengeluarkan sesudah shalat maka dia itu adalah salah satu shadaqah biasa.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majjah)
2.    ZAKAT MAAL (HARTA)
Zakat Maal (harta) adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti harta.
a.    Syarat Wajib
Secara umum seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah memiliki syarat sebagai berikut :
    Islam
    Merdeka (bukan budak)
    Hak milik yang sempurna
    Telah mencapai nisab
    Masa memiliki sudah sampai satu tahun / haul (selain tanaman dan buah-buahan).
    Lebih dari kebutuhan pokok. Orang yang berzakat hendaklah orang yang kebutuhan minimal / pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu.
    Bebas dari hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
2.1   Macam Zakat Maal
1.    Zakat Binatang Ternak
Segala ternak yang dipelihara untuk diperkembang biakkan dan telah sampai nisab diwajibkan membayar zakatnya.. Alasan diwajibkannya menunaikan zakat hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing ialah karena hewan ini banyak sekali manfaatnya.
Adapun syarat-syarat dalam zakat binatang ternak adalah sebagai beikut :
      a) Orang Islam. b)  Orang Merdeka c) Milik Sebenarnya d) Sampai Nisabnya e) Cukup Setahun f) Binatang itu tidak digunakan untuk bekerja/perniagaan seperti angkutan,dll g) Makanannya dari penggembalaan
 “Tidak diwajibkan zakat pada sapi yang dipekerjakan.” (HR Thabrani, Abu Dawud, Baihaqi)
    Unta
Kewajiban zakat unta dijelaskan Nabi dalam haditsnya dari Anas ra. Menurut riwayat Al-Bukhari yang menyampaikan sabda Nabi yang artinya,
”Setiap 24 ekor unta atau kurang, maka zakatnya seekor kambing betina. Untuk setiap 5 ekor unta, jika jumlahnya 25 sampai 35 ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta betina berumur 1-2 tahun atau satu ekor anak unta jantan berumur 3-4 tahun;jika jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor, zakatnya 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya adalah seekor unta betina berumur 3-4 tahun”. (HR Bukhari)
Nisab Unta    Zakat
    Jenis    Umur
5-9    1 ekor kambing    2 tahun
10-14    2 ekor kambing    2 tahun
15-19    3 ekor kambing    2 tahun
20-24    4 ekor kambing    2 tahun
25-35    1 ekor unta (bintu makhadh)    1 tahun
36-45    1 ekor unta (bintu labun)    2 tahun
46-60    1 ekor unta (hiqqah)    3 tahun
61-75    1 ekor unta (jadza’ah)    4 tahun
76-90    2 ekor unta (bintu labun)    2 tahun
91-120    2 ekor unta (hiqqah)    3 tahun
121-129    3 ekor unta (bintu labun)    2 tahun
130-seterusnya    Setiap 40 ekor, 1 ekor bintu labun, Setiap 50 ekor, 1 ekor hiqqah   
    Sapi
Kewajiban zakat sapi dijelaskan Nabi dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Mu’adz ra. :
“Rasulullah Saw mengutusku ke Yaman, lalu beliau memerintahkan aku untuk mengambil zakat berupa seekor tabi’a dari setiap 30 ekor sapi dan musinnah dari setiap 40 ekor sapi.” (HR Malik, Abu Dawud)
Nisab Sapi    Zakat
    Jenis    Umur
30-39    1 ekor sapi (tabi’a / tabi’ah)    1 tahun
40-59    1 ekor sapi (musinnah)    2 tahun
60-69    2 ekor sapi (tabi’a)    1 tahun
70-79    2 ekor sapi (tabi’a dan musinnah)    1 dan 2 tahun
80-89    2 ekor sapi (musinnah)    2 tahun
90-99    3 ekor sapi (1 tabi’ah dan 2 musinnah)    1 dan 2 tahun
100-109    3 ekor sapi (2 tabi’a dan 1 musinnah)    1 dan 2 tahun
110-119    3 ekor sapi (1 tabi’a dan 2 musinnah)    1 dan 2 tahun
120-129    7 ekor sapi (4 tabi’a dan 3 musinnah)     1 dan 2 tahun
130-139    4 ekor sapi, 3 ekor tabi’ah, 1 ekor musinnah    1 dan 2 tahun
140-149    4 ekor sapi, 2 ekor tabi’ah, 2 ekor musinnah   
150-159    5 ekor tabi’ah dan demikian seterusnya   
    Kambing
Nisab    Zakat
    Jenis    Umur
40-120    1 ekor domba atau kambing    1 atau 2 tahun
121-200    1 ekor kambing    2 tahun
201-300    2 ekor kambing    2 tahun
301-400    3 ekor kambing    2 tahun
Mulai 400 ekor kambing dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba umurnya seperti tersebut di atas. 


2.    Zakat Emas dan Perak
Islam telah mensyariatkan wajibnya zakat pada emas dan perak dan sesuatu yang mengganitkan keduanya, yakni uang. Zakat emas dan perak yaitu jika waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas yang dimilikinya sebanyak 20 misqal yakni 20 dinar setara dengan 85 atau 96 gram. Sedangkan perak adalah 200 dirham atau 672 gram keatas, dan masing-masing zakatnya 2,5%. Sabda Rasulullah yang artinya
“Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham, dan tidak wajib atasmu zakat emas hingga engkau mempunyai 20 dinar. Apabila engkau mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat adanya setengah dinar.”
3.    Zakat Hasil Bumi (Biji-bijian dan Buah-buahan)
Adapun zakat makanan telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin untuk mengeluarkan zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari bumi seperti biji-bijian dan buah-buahan. Keduanya wajib dizakati apabila memenuhi kriteria berikut:
    Menjadi makanan pokok manusia
    Memungkinkan untuk disimpan dan tidak mudah rusak / membusuk
    Dapat ditanam oleh manusia.
Zakat tidak diwajibkan kecuali bila sudah mencapai nisab. Adapun nisabnya ialah 5 wasaq seteleh biji-bijian atau buah tersebut dibersihkan dari tangkai dan batangnya. Rasulullah bersabda,
“Tidak wajib zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq.” (HR Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)
Wasaq adalah jenis timbangan seberat 60 sha’ dan ini merupakan ijma’ para ulama. Untuk zaman sekarang, 1 sha’ itu sama dengan 2,4 kg. Sehingga nisab biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan adalah 5 wasaq atau setara dengan 720 kg.
”Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (QS Al-An’am 141)
Ayat ini mempertegas adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian dikeluarkan zakatnya sebanyak 10% jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah. Tetapi zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan air yang dibeli atau mempergunakan upah.
Tidak ada kewajiban  menunaikan  zakat kecuali setelah dipanen. Sebab sebelum itu biji-bijian dianggap seperti sayuran-sayuran yang tidak wajib dizakati. Zakat biji-bijian tidak dikeluarkan kecuali setelah biji tersebut matang, lalu dipetik dan dibersihkan dari kulit dan kotoran. Begitu pula pada buah-buahan, zakatnya setelah masak di pohon. Apabila pemilik pohon hendak menjual buah-buahnya sebelum layak dipanen supaya tidak terkena wajib zakat, maka yang demikian itu dimakruhkan karena ia melarikan diri dari ibadah. Meskipun demikian hukum jual belinya tetap sah.
4.    Harta Temuan / Terpendam (Rikaz)
Rikaz adalah emas dan perak yang ditanam di dalam tanah. Menurut sebagian ulama, rikaz, yaitu harta karun yang diketemukan setelah terpendam dimasa lampau. Dan semua benda-benda tambang yang baru diketemukan baik di darat atau di laut. Apabila menemukan barang di jalan atau masjid maka hal itu tidak bisa dikatakan rikaz, melainkan luqathah.
        Adapun syarat-syarat zakatnya yaitu :
    Penemu adalah orang yang diwajibkan berzakat. Yaitu orang muslim,
    Mencukupi nisab. Nisabnya yaitu 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham perak.
    Tidak disyaratkan haul.
Kewajiban untuk menunaikan zakat barang temuan adalah setiap kali orang menemukan barang tersebut. Kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat kita menemukannya. Ketentuan ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW
“Zakat rikaz (harta terpendam) adalah sebanyak seperlima.”(HR Bukhari dan Muslim)
5.    Hasil Tambang (Ma’din)
Istilah ma’din (مَعْدِن) adalah bentuk mufrad (tunggal) dari ma’adin (مَعَادِن), di dalam kamus diartikan tempat dikeluarkannya perhiasan baik berupa emas atau yang lainnya Sedangkan secara istilah fiqih, ma’din sering didefinisikan oleh para ulama, diantaranya oleh Al-Buhuty yaitu Semua harta yang terkandung di dalam tanah yang bukan jenis tanah dan bukan tumbuhan. Maksudnya ma’din adalah benda atau barang berharga dari hasil tambang yang di dapat dari dalam tanah.  Zakat Ma’din adalah zakat yang dibayarkan dari barang tambang apabila seorang muslim mengeluarkannya dari tanah yang tak bertuan, atau dari tempat yang memang miliknya. Dasar hukumnya berasal dari Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 35.
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At-Taubah 35)
Serta hadits yang diriwayatkan dari Bilal bin Al-Harits ra.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mengambil zakat ma’din Qabaliyah.” (HR Hakim)
Syarat zakat ma’din adalah barang tambang yang dikeluarkan dari bumi itu berupa emas dan perak,. Selain itu syarat zakat ma’din adalah keberadaan barang telah ditemukan dan telah dikeluarkan. Menurut pendapat yang paling kuat diantara madzhab Syafi’i, tidak disyaratkan haul pada barang tambang tersebut. Dan persyaratan ini hanya dikhususkan untuk barang tambang / ma’din saja. Adapun emas dan perak yang merupakan harta tunai dan telah dicetak itu berbeda dan disyaratkan sempurna satu haul untuk zakatnya.
Adapun nisab zakat ma’din / harta temuan adalah 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham perak. Hasil tambang apabila sampai satu nisab (sesuai dengan nisabnya emas atau perak), wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga sebesar 2,5%. Waktu diwajibkannya menunaikan zakat adalah sejak barang tambang itu dikeluarkan dan dilakukan pembersihan dan penyaringan dari tanah dan kotoran lainnya. Sehingga berat / kadarnya dapat diukur dengan sempurna tanpa tercampur oleh benda lain.
6.    Harta Perniagaan / Perdagangan
Yang dimaksud harta perdagangan adalah harta yang dijual atau dibeli guna memperoleh keuntungan. Harta ini tidak hanya tertentu pada harta kekayaan, tetapi semua harta benda yang diperdagangkan. Para ulama bersepakat tentang wajibnya zakat pada harta perdanganan ini. Yang menjadi dasar hukum zakat bagi barang dagangan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267)
Begitu pula berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi.
“ Setelah itu sesungguhnya nabi saw menyururh kami mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk perniagaan”
Adapun syarat-syarat wajib hartanya adalah sebagai berikut, yaitu :
    Harta didapat dengan transaksi jual beli. Adapun jika dimiliki secara warisan, wasiat, hibah, menemukan dan sebagainya maka barang ini bukan termasuk harta dagangan, kecuali jika setelahnya pemilik tersebut memperjualbelikannya.
    Niat memperjualbelikan harta benda. Jika membeli harta benda dan tidak berniat untuk memperjualbelikannya, maka harta tersebut bukanlah harta dagangan.
    Mencapai nisab. Adapun nisab yang diberlakukan pada harta ini adalah 20 dinar (20 gram emas / 200 gram perak).
    Sempurna satu haul.
Harta perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul maka dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Jika masa haul telah sempurna pada harta dagangannya lalu keuntungannya tidak mencukupi nisab, maka ia tidak wajib menunaikan zakat.
7.    Zakat Profesi.
Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta. Jika penghasilannya selama setahun lebih dari senilai 85 gram emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Dasar dari zakat profesi ini seperti zakat tentang usaha lainnya yang tertera dalam surat Al Baqarah ayat 267
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267)
H.     MUSTAHIQ (ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT)
Zakat fitrah dan zakat maal wajib diserahkan kepada delapan golongan. Mereka adalah orang-orang yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an.
”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang untuk Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS At-Taubah 60)
    Fakir
Orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-harinya.
    Miskin
Orang yang mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
    Amil
Orang yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
    Hamba Sahaya atau Riqab
Orang yang menjadi budak dan dapat diperjualbelikan.
    Fi Sabilillah
Orang yang memperjuangkan agama Islam.
    Mu’allaf
Orang yang baru masuk islam
    Gharim atau Orang yang berhutang
    Ibnu Sabil atau Musafir
Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.

I.        YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Adapun mereka-mereka yang tidak berhak atau tidak boleh mendapatkan zakat adalah
    Orang selain beragama islam
    Orang kaya (harta dan usaha)
    Keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib
    Ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat. 


































BAB III
PENUTUP
Zakat menurut bahasa artinya bersih, bertambah (ziyadah), dan terpuji. Zakat menurut istilah agama islam artinya sejumlah / kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Hukumnya zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, yaitu wajib atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya.
Diantara tujuan zakat dalam Islam adalah (1) mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan, (2) membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan mustahiq lainnya, (3) membersihkan sifat dengki dan iri dari hati orang-orang miskin, (4) membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya, (5) sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial.
Zakat dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat maal adalah zakat harta yang dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya.
Yang dibayarkan zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok sebesar 3,1 liter atau 2,5 kg atau bisa juga dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok yang harus dibayarkan. Sedangkan yang dibayarkan zakat maal berupa binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian dan buah-buahan, rikaz, harta perniagaan, hasil pertanian, dan hasil tambang.
Orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan yang tidak berhak menerima zakat yaitu orang kafir, keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib, dan ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat, hamba sahaya, Orang kaya (harta dan usaha).




DAFTAR PUSTAKA

Ali, Muhammad Daud. 1988. Sistem Ekonomi Islam : Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI-Press.
El-Madani. 2013. Fiqh Zakat Lengkap. Jogjakarta: DIVA Press.
KH. Zakasyi Imam. 1958.  Pelajaran Fiqh 2. Gontor- Ponorogo: Trimurti Press
M. Arif Mufraini. 2006.  Akuntansi dan Manajemen Zakat, Jakarta: Prenada Media Group.
Rasjid, Sulaiman. 2011. Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam). Bandung: Penerbit Sinar Baru Algensindo.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. 2008.  Fatwa - fatwa Zakat, Jakarta: Darus Sunnah Press.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Yunus bin Idris Al-Buhutiy , Mansyur. 1972.  Kasyaf al Qina'u 'an Matni al `Ikna'i. Beirut Libanon : Daaru al Fikri`.
https://id.wikipedia.org.

Monday, 13 June 2016

Contoh Proposal Hari Raya Idul Adha Gontor

PROPOSAL
PANITIA HARI RAYA IDUL ADHA DAN IBADAH QURBAN
PONDOK MODERN DARUSSALAM GONTOR 8
Labuhan Ratu VI-Labuhan Ratu-Lampung Timur
Tahun:1435 H/2014 M
1.PENDAHULUAN
    Dengan Rahmat Serta Hidayah Dan Kebesaran Allah SWT yang telah dilimpahkan kepada kita,lazim bagi kita untuk bersyukur kepada-Nya yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah menuju zaman islamiyah ini, dengan penuh rahmat dan hidayah Allah SWT.
`    Idul Adha yang kita kenal dengan Hari Raya Qurban adalah Hari Raya yang kedua bagi Umat Islam setelah Hari Raya Idul Fitri, yang mana pada hari tersebut diperingatinya sebagai peristiwa yang sangat penting dan bersejarah dan menjadi tolak ukur bagi keikhlasan umat Islam yang mampu untuk menunaikan ibadah Qurban. Pada peristiwa itulah Nabi Ibrahim a.s beserta anaknya Nabi Ismail a.s diuji keimanan dan ketaatannya kepada Allah SWT.
    Setelah menimbang-nimbang atas pentingnya Hari Raya Idul Adha, maka PONDOK MODERN DARUSSALAM GONTOR 8 memperingati Hari Raya Idul Adha Dan Ibadah Qurban untuk pendidikan santri – santrinya dan masyarakat sekitar.
    Maka proposal ini dibuat, mudah-mudahan dapat memudahkan kita pada acara Idul Adha pada Tahun 1435 H/2014 M, dapat menjadi amal sedekah bagi kita diakhirat kelak, adapun harapan kami pada generasi-generasi berikutnya agar bias menutupi kekurangan-kekurangan kami dan dapat berbuat lebih daripada apa yang telah kami kerjakan seperti sekarang ini. Mudah-mudahan amal kita untuk peringatan Hari Raya Idul Adha dapat diterima dan di ridhoi oleh Nya, Aamin
2.DASAR PEMIKIRAN
    Beberapa hal yang menjadi dasar pemikiran dalam memperingati Hari Raya Idul Adha di Pondok Modern Darussalam Gontor 8 :
1.    Pelaksananan dari Firman Allah SWT yang memerintahkan untuk berkurban :
فصل لربك وانحر{ الكو ثر :2}                                                                                            
“Maka Dirikanlah Shalat Karena Tuhan-Mu dan Berkorbanlah”(Q.S Al Kautsar:2)
2.    Memperlihatkan semaraknya syariat Islam
3.    Meningkatkan kualitas manusia yang berakhlaqul karimah dan berbudi pekerti yang luhur serta mendapat rahmat dan lindungan dari Allah SWT
4.    Kewajiban seorang Muslim untuk mentaati dan melakukan peringatan Hari Raya Idul Adha
5.    Mentaati perintah Allah SWT dan menjalani sunnah Rasulullah SAW, terhadap agama

3.TUJUAN
    Proposal Permohonan Bantuan memperingati Hari Raya Idul Adha,diPondok Modern Darussalam Gontor 8 ini dibuat bertujuan :
1.    Meningkatkan kepekaan sosial di antara kita
2.    Menjalankan keharmonisan dan kebersamaan antara Keluarga Besar Pondok Modern Darusalam Gontor 8 dengan warga sekitar
3.    Perlunya warga masyarakat memiliki jiwa yang sehat dan kuat dengan dilandasi Iman dan Taqwa
4.    Menjadi masyarakat yang Alim dan Sholeh Kahfi, dibawah pembinaan Pondok Modern Darussalam Gontor 8
4.LOKASI &ACARA
Adapun lokasi & Acara Untuk memeriahkan hari raya idul adha adalah sebagai berikut :
NO.    TANGGAL    ACARA    TEMPAT    PESERTA
1.    4 Oktober 2014    Malam Tasyakuran     Aula Pondok    Masyarakat
2.    5 Oktober 2014    Shalat Idul Adha     Lapangan     Masyarakat
        Volk Song Antar Kelas    Aula pondok    Santri dan Asatidz
        Penyembelihan Qurban     Lapangan         Masyarakat
3.    6 Oktober 2014    Berhitung    Aula Pondok     PAS A,B,C
        Mengeja     Aula Pondok     PAS A,B,C
4.    7 Oktober 2014    Menggambar    Aula Pondok     PAS A,B,C
        Membaca Iqro’    Aula Pondok     PAS A,B,C
5.    8 Oktober 2014    Kaget Dance    Depan Masjid    Santri & Asatidz
6.    9 Oktober 2014    Super Soccer    Lapangan Gontor 8    Santri & Asatidz
7.    10 Oktober 2014    Roler Coaster    Depan Masjid    Santri & Asatidz
        Tarik Tambang    Lapangan Gontor 8    Santri & Asatidz
8.    11 Oktober 2014    Mortal Combat    Kolam Ikan Gontor 8    Santri & Asatidz
        Bakiak Show    Jalan Utama Gontor 8    Santri & Asatidz
        Tomat Dance    Lororng Gontor 8    Santri & Asatidz
        Kawat Listrik    Depan Mabikori     Santri & Asatidz

5.SUMBER DANA
    Adapun sumber dana dalam acara peringatan hari raya Idul Adha di Pondok Modern Darusaalam Gontor 8 Sebagai berikut :
1.    Dari Keluarga Besar Pondok Modern Darussalam Gontor 8
2.    Dari Institusi Pemerintahan Swasta
3.    Dari Dunia Usaha Dan Industri
4.    Dari Wali Santri Pondok Modern Darussalam Gontor 8
5.    Dari Para Donatur
6.    Dari Sumber Dana Lainnya Yang Tidak Mengikat
6.SUSUNAN PANITIA GURU
             Adapun Susunan Panitia Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Pondok Modern Darussalam Gontor 8 adalah sebagai berikut :
Penasehat    : Bapak Pengasuh Pondok Modern Darussalam Gontor 8
Ketua    : Ust.M.Mufthi Hudani
      Ust Muhibuddin
      Ust Nur Rahmad Adi
Sekertaris     : Ust.M.Wahyu Riyadi
      Ust Rizal M.Ilham
Bendahara    : Ust Hamka Al-Fitrah
      Ust.Aziz
Penggalian Dana     : Ust.Ade Miftah Mubarak
      Ust.Surya Anggi Djaya
      Ust.Pahlawan
Humas    : Ust.Aufulhaq Kafabillah
      Ust Isfan Hamdani
Konsumtor    : Ust.Muammar
      Ust.Rizal Muhammad Ilham
Penerangan    : Ust.Satya
      Ust.Kurniawan
Persidangan    : Ust.Hasan Haidarullah
      Ust.Pahlawan
      Ust.Indra Ahmadi
Dekorator    : Ust.Firdaus
    : Ust.Aris
Acara    : Ust.Indra Ahmadi
      Ust.Wendy Andispa
Distributor    : Ust.Satya
      Ust.Hasan Haidarullah
Pembantu Umum    : Ust Topriyandi
      Ust Hamdani

7.SUSUNAN PANITIA SANTRI(PUTRA)

    Adapun Susunan Panitia Santri Putra Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Pondok Modern Darussalam Gontor 8 adalah Sebagai berikut :

Ketua     : Agus Tri.S
      Ahmad Anshori
Sekertaris    : Andrean.Saputra
      Edo Setiawan
Bendahara    : Angga Dwi Kusuma
      Febrian Renaldi
Humas    : M.Amin Muttaqin
      M.Imam Mubarak
Konsumtor    : Riki Bagus Sajiwo
      Heru Noci
Penggalian Dana     : Jiwal Kurniawan
      Sebayu Edi Setiawan
Penerangan     : Edo Setiawan
      Guntur Agung Afif.W
Basatin    : Adi Arba  Prayoga
      Fahrur
Dekorasi    : Angga Dwi Kusuma
      M.Imam Mubarak
      Akbar  Gusdiawan
Persidangan     : Riki Bagus
      Sebayu Edi Saputra
      M.Imam Mubarak

8.SUSUNAN PANITIA SANTRIWATI(PUTRI)

    Adapun Susunan Panitia Santriwati Putri Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Pondok Modern Darussalam Gontor 8 Adalah Sebagai berikut :

Ketua     : Kinanti Eka Pratiwi
      Eka Prasetya.N
Sekertaris    : Hafidhotul Munfarid
      Tri Handayani
Bendahara    : Mila Selvina
      Eka Widyawati
Humas    : Santi Lilis Khotimah
      Tias Anjar Wati
Konsumtor    : Yulia Dwi Utami
      Eka Widyawati
Penggalian Dana     : Siti Mayresa
      Nia Lisdiana
Penerangan     : Risma Wulandari
      Eka Widyawati.R
Basatin    : Sri Wahyuni
      Yulia Dwi Utami
      Santi Lilis Khotimah
Dekorasi    : Ela Wendang
       Nia Lisdiana
      Siti Mayresa
Persidangan     : Risma Wulandari
      Tias Anjar Wati
      Hafidhotul Munfarid

9.ANGGARAN DANA

    Adapun Anggaran Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan hari raya idul Adha ini adalah Sebagai berikut :
•    Sapi    5   Ekor    @Rp 15.000.000    RP 75.000.000
•    Kambing    35 Ekor    @Rp   2.000.000    Rp 70.000.000
•    Golok Potong    10 Buah    @RP        30.000    Rp      300.000
•    Pisau    10 Buah    @Rp        10.000    RP      100.000
•    Keranjang    5   Buah    @Rp        10.000    Rp        50.000
•    Kertas Asura    30 Buah    @Rp          3.000    Rp      150.000
•    Lem Besar    2   Buah    @Rp          5.000    Rp        10.000
•    Plastik Ukuran 1kg     10 Buah    @Rp          7.000    RP        70.000
•    Plastik Ukuran 2kg    10 Buah    @Rp         10.000    Rp      100.000
•    Bumbu Masak            Rp      400.000
•    Beras     200 Kg    @Rp           7.000    Rp   1.400.000
•    Transportasi`            Rp      600.000
•    Perlombaan             Rp      450.000
•    Biaya Tak Terduga            Rp   1.500.000
___________________________________________________________________________
         Rp 150.130.000

Jadi,jumlah keseluruhan dana yang dibutuhkan untuk memperingati Hari Raya Idul Adha adalah (Seratus Lima Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)
Adapun Bantuan Berupa Uang Dapat Dikirim Ke No.Rekening :

1.    Bank BRI Cab.Tridatu
No.Rekening:7345-01-005105-53-9
Atas Nama Pondok Modern Darussalam Gontor 8

10.LAIN-LAIN
   
    Hal-hal yang belum tercantum di dalamnya ataupun kurang jelas dapat di konsultasikan ke Kantor Panitia Hari Raya Idul Adha dan Qurban Di Pondok Modern Darussalam Gontor 8 Labuhan Ratu VI-Labuhan Ratu-Lampung Timur atau dapat langsung menghubungi Al-ustadz Abdullah Syukron (08125935682) dan saudara Wahyu Riyadi (081252587176)
11.PENUTUP

    Dengan demikianlah proposal ini kami sampaikan sebagai gambaran umum tentang kegiatan acara yang akan diselenggarakan, semoga mendapatkan tanggapan dan dukungan yang baik dari segala pihak sehingga tercapai apa yang diinginkan
    Semoga segala aktifitas keseharian kita guna mencapai ridho Allah SWT, selalu sukses dan sesuai dengan apa yang telah dicita-citakan dan semoga dengan adanya proposal ini bias mempererat solidaritas dan ukhuwah islamiyyah sesame kita sebagai satu kesatuan dalam segala bentuk segi dan aspek kehidupan duniawi dan ukhrowi dalam wadah islami sebagai agama rahmatan lil alaamin, Amin Ya Rabbal Alamin.
    Labuhan Ratu,29 Syawwal 1435 H
    25 Agustus 2014 M


Ketua Panitia     Sekertaris Panitia






    (_Ust.Mufthi Hudani__)    (_Ust.Muhammad Wahyu Riyadi_)

   

                    Mengetahui,
                 Pengasuh Pondok Modern Darussalam Gontor 8




        (_Ust.Abdullah Syukron )           
No    :02/PP1Q-Q/IX2014                                                 Labuhan Ratu,29 Agustus¬ 2014     M
Lamp    :1 BUNDEL                                                                                    25 Syawwal 1435     H
Hal    :SURAT HANTARAN
        Kepada Yang Terhormat,
        Bapak/Ibu/Saudara/i
       
         _________________
        Di-
                                                                                       Tempat
        بسم الله الر حمن الر حيم
        السلا م عليكم و رحمة الله و بر كا ته
    Dengan ini kami Segenap Keluarga Pondok Modern Darussalam Gontor 8 memberitahukan bahwa kami Alhamdulillah dalam keadaan sehat wal’afiat,mudah-mudahan Bapak/Ibu/Saudara/i beserta keluarga juga senantiasa dalam keadaan sehat tanpa kekurangan sesuatu apapun.
    Dalam rangka mendidik dan melatih santri dan masyarakat atas pentingnya Hari Raya Idul Adha,maka dengan ini kami Panitia Penyelenggara Ibadah Qurban Pondok Modern Darussalam Gontor 8 Tahun 1435 H/2014 M,memberitahukan bahwasanya kami akan mengadakan kegiatan Qurban Pondok Modern Darussalam Gontor 8 dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha dan penyelenggara Qurban.
    Berkenaan dengan hal tersebut,dengan ini kami lampirkan Proposal Hari Raya Idul Adha dan Qurban, Sekiranya dapat memberi bantuan kepada kami berupa Dana maupun Materi yang lain melalui Proposal Bantuan Dana ini untuk menunjang kelancaran serta kesuksesan jalannya kegiatan tersebut dan kami mohon kepada Bapak/Ibu/Saudara/I atas partisipisinya juga dalam memeriahkan acara ini.
    Demikianlah surat ini kami sampaikan,atas segala perhatian dan bantuannya kami ucapkan banyak terima kasih,semoga seluruh ibadah amal baik kita diridhoi oleh Allah SWT Amin.
        والسلا م عليكم و رحمة ا لله و بر كا ته
    Ketua            Sekertaris


(_Ust.¬_Mufthi Hudani_)      (_Ust.M.Wahyu.Riyadi_)

           Pengasuh         Camat    Kepala Desa
    Pondok Modern Gontor 8           Labuhan Ratu     Labuhan Ratu VI





(_Ust.Abdullah_Syukron_)                    (_Drs.Maryono_)       (_Prayitno_)
         NIP;196507161993031009
No    :02/PP1Q-Q/IX2014      Labuhan Ratu, 29 Agustus 2014 M
Lamp    : 1 BUNDEL             25Syawwal1435 H
Hal    :SURAT PERMOHONAN BANTUAN
Kepada Yang Terhormat,
     Bapak/Ibu/Saudara/i
   
    _________________
    Di-
        Tempat
        بسم الله ا لر حمن الر حيم
        السلا م عليكم و رحمة الله و بر كا ته
    Dengan ini kami Segenap Keluarga Pondok Modern Darussalam Gontor 8 memberitahukan bahwa kami Alhamdulillah dalam keadaan sehat wal’afiat,mudah-mudahan Bapak/Ibu/Saudara/i beserta keluarga juga senantiasa dalam keadaan sehat tanpa kekurangan sesuatu apapun.
    Dalam rangka mendidik dan melatih santri dan masyarakat atas pentingnya Hari Raya Idul Adha,maka dengan ini kami Panitia Penyelenggara Ibadah Qurban Pondok Modern Darussalam Gontor 8 Tahun 1435 H/2014 M,memberitahukan bahwasanya kami akan mengadakan kegiatan Qurban Pondok Modern Darussalam Gontor 8 dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha dan penyelenggara Qurban.
    Berkenaan dengan hal tersebut,dengan ini kami memohon bantuan kepada Bapak/Ibu/Saudara/i untuk bersama-sama memeriahkan acara ini dengan melalui beberapa bantuan baik berupa uang ataupun berupa materi,adapun untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat dalam proposal yang kami sertakan ini.
    Demikianlah surat ini kami sampaikan,atas segala perhatian dan bantuannya kami ucapkan banyak terima kasih,semoga seluruh ibadah amal baik kita diridhoi oleh Allah SWT Amin.
        والسلا م عليكم و رحمة الله و بركا ته
Ketua Panitia     Sekertaris Panitia





    (_Ust.Mufthi Hudani__)    (_Ust.Muhammad Wahyu Riyadi_)


             Mengetahui,
                                         Pengasuh Pondok Modern Darussalam Gontor 8




                         (_Ust.Abdullah Syukron )
SURAT PERNYATAAN PARTISIPASI SPONSOR

    Dengan Ini Kami,
             Nama     :________________________________________
             Perusahaan       :________________________________________
              Alamat            :________________________________________
    Menyatakan untuk Bersedia Ikut Berparitisipasi dalam penyelenggaraan Ibadah Qurban pada Hari Raya Idul Adha 1435 H/2014 M di Pondok Modern Darussalam Gontor 8
Yang berupa      :
1.    Hewan Qurban

Kerbau Sebanyak    :____________________________ekor
Sapi Sebanyak    :____________________________ekor
Kambing Sebanyak    :____________________________ekor

2.    Uang Tunai Sebesar:Rp_____________________________

3.    Lainnya     :(_______________________________)       
    Demikianlah bantuan ini kami berikan semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan Allah SWT melancarkan segala usaha kita,Amin
.
                Labuhan Ratu,__________________

    Pihak Yang Memberi Qurban     Panitia Penerima Dana Qurban



    (_____________________)    (_____________________)




Monday, 6 June 2016

Masalah Perilaku Dan Sosial Budaya

 I. PENDAHULUAN

Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmat serta hidayah-Nya, makalah yang memuat konsep masalah perilaku dan sosial budaya telah selesai kami susun.
Makalah ini membahas tentang konsep masalah perilaku dan sosial budaya,  faktor-faktor yang mempengaruhi masalah perilaku dan sosial budaya, serta menjelaskan masalah dakwah dan fakor-faktor penyebabnya. Makalah ini kami sajikan dalam bentuk pembahasan atas permasalahan yang berhubungan dengan perilaku dan sosial budaya sebagai dasar merancang media dakwah. 
Tujuan pembuatan makalah ini semata-mata hanya untuk memenuhi tugas kami pada mata pelajaran Ilmu Penyuluhan, serta untuk memperluas pengetahuan kita tentang masalah dan perilaku dan sosial budaya dalam masyarakat. Dimana kita dapat memahami mendeskripsikan konsep masalah perilaku dan sosial budaya. Dan berusaha menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi masalah perilaku dan sosial budaya, serta menyebutkan dan menjelaskan masalah dakwah dan faktor-faktor penyebabnya.
Dalam segala bentuk hasil pekerjaan manusia, pasti tak luput dari kata tidak sempurna. Maka dari itu, kami minta maaf jika ada salah kata dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.

A. Rumusan Masalah
a.       Bagaimana pengertian konsep masalah perilaku dan sosial budaya?
b.      Apa saja faktor yang mempengaruhi masalah perilaku dan sosial budaya?
c.       Apa saja masalah dakwah dan faktor-faktor penyebabnya?

II. PEMBAHASAN
A.    Pengertian konsep masalah perilaku dan sosial budaya
Konsep masalah perilaku merupakan perubahan-perubahan yang dialami oleh individu atau organisme menuju tingkat  kedewasaannya (maturity) yang berlangsung secara sistematik (Lefrancois, 1975:197) Progresif (Witherington, 1952:57) dan bersinambungan (Hurlock, 1956:7), baik mengenai fisik (jasmaniah) maupun psikis (rohaniah)-nya.
Sedangkan menurut W. J. S. Poerwadarminta menyatakan bahwa sosial budaya merupakan segala hal yang diciptakan oleh manusia dengan pikiran dan budinya dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian menurut Andreas Eppinka, sosial budaya atau kebudayaan adalah segala sesuatu tata nilai yang berlaku dalam sebuah masyarakat yang menjadi ciri khas dari masyarakat tersebut. Sedangkan menurut Burnett kebudayaan adalah keseluruhan berupa kesenian, moral, adat istiadat, hukum, pengetahuan, kepercayaan, dan kemampuan olah pikir dalam bentuk lain yang didapatkan seseorang sebagai anggota masyarakat dan keseluruhan bersifat kompleks. Jadi sosial budaya memang mengacu kepada kehidupan bermasyarakat yang menekankan pada aspek adat istiadat dan kebiasaan masyarakat itu sendiri.
B.     Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Masalah Perilaku dan Sosial Budaya

1. Adanya Proses Sosialisasi Dan Perkembangan Sosial
            Secara potensial (Fitriyah) Manusia dilahirkan sebagai makhluk sosial (Zoon Politikon), kata Plato.
            Namun untuk mewujudkan potensi tersebut ia harus berada dalam interaksi dengan lingkungan manusia-manusia lain (ingat kisah Singh Zingh di India dan Itard di Perancis), bayi yang disusui dan dibesarkan binatang tidak dapat dididik menjadi manusia biasa kemudian kaitannya dengan hal yang mempengaruhi dalam masalah perilaku dan sosial budaya bahwa pada hakikatnya ketika seseorang ataupun kelompok yang sudah dihadapkan dengan hal interaksi bermasyarakat akan secara otomatis pola perilaku seseorang atau kelompok akan mulai dihadapkan dengan masalah-masalah sosial budaya.

2. Proses Sosialisasi Dan Perkembangan Sosial
            Loree (1970:86) dengan menyitir pendapat English & English (1958) menjelaaskan bahwa sosialisasi itu merupakan suatu proses dimana individu (anak) melatih kepekaan dirinya terhadap rangsangan-rangsangan sosial terutama tekanan-tekanan dan tuntutan kehidupan (kelompoknya); belajar bergaul dengan dan bertingkah laku seperti orang lain, bertingkah laku di dalam lingkungan sosio-kulturalnya.
            Menurut Chalotte Buhler mendefinisikan perkembangan sosial ini dalam term kesadaran hubungan subjektif-objektif.
            Pada Intinya proses sosialisasi dan perkembangan sosial yang dilakukan oleh individu maupun kelompok masyarakat secara otomatis juga mempengaruhi masalah dan perilaku sosial budaya.

3. Kecenderungan Pola Orientasi Sosial
            Branson (Loree:1970:87-89) mengidentifikasikan bahwa berdasarkan hasil studi longitudinalnya terhadap anak usia 5-16 tahun bahwa ada 3 pola kecenderungan sosial pada anak kaitannya dengan hal-hal yang mempengaruhi masalah perilaku dan sosial budayanya.
            a. withdrawal-expansive (penarikan luas)
            b. reactivity-placidity (reaktifitas ketenangan)
            c. passivit-dominance (dominasi pasif)
pada hakikatnya kecenderungan pola orientasi sosial juga mempengaruhi masalah perilaku dan soasial budaya. Karena ketika individu maupun kelompok memiliki kecenderungan terhadap pola orientasi atau tujuan saat melalukan interaksi baik antar individu maupun antar kelompok secara sadar maupun tidak sadar individu atau kelompok tersebut akan mengkaitkan atau menghubungkan dengan masalah perilaku dan sosial budaya tersebut.

4. Perkembangan Moralitas
            Perkembangan moralitas juga mempengaruhi perilaku dan sosial budaya karena seccara individu menyadari bahwa ia merupakan bagian dari anggota kelompoknya maka secepat itu pula pada umumnya individu menyadari bahwa terdapat aturan-aturan perilaku yang boleh, harus atau terlarang melakukannya namun pada prakteknya proses penyadaran tersebut berangsur-angsur tumbuh melalui interaksi dengan lingkungannya dimana ia mungkin mendapat larangan, suruhan, pembenaran atau persetujuan, kecaman atau celaan, atau merasakan akibat-akibat tertentu yng mungkin atau memuaskan mungkin pula mengecewakan dari perbuatan-perbuatan yang dilakukannya sehingga individu maupun kelompok masyrakat tersebut akan menemui masalah perilaku dan sosial budayanya
.
C.    Masalah Dakwah Dan Faktor-Faktor Penyebabnya
Berikut salah satu dalil kaitannya dengan permasalahan dakwah :
وَإِذَ قَالَتْ أُمَّةٌ مِّنْهُمْ لِمَ تَعِظُونَ قَوْماً اللّهُ مُهْلِكُهُمْ أَوْ مُعَذِّبُهُمْ عَذَاباً شَدِيداً قَالُواْ مَعْذِرَةً إِلَى رَبِّكُمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ (الأعراف: 164)
“Dan (Ingatlah) ketika suatu umat di antara mereka berkata: “Mengapa kamu menasehati kaum yang Allah akan membinasakan mereka atau mengazab mereka dengan azab yang amat keras?” mereka menjawab: “Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung jawab) kepada Tuhanmu[580], dan supaya mereka bertakwa”. (Al A’raf: 164)
            Masalah (Problematika) dakwah dibagi 3 bagian :
a. Probelmatika dakwah secara internal
Problematika dakwah secara internal yaitu problem atau masalah-masalah dan hambatan-hambatan dakwah yang bersumber dan berasal dari lingkup internal kaum muslimin sendiri.
Contohnya :
·         Adanya Perpecahan Antar Agama Islam
·         Munculnya faksi-faksi dalam satu jamaah dan hilangnya teladan baik dari para pemimpin gerakan dakwah
b. Problematika Dakwah Secara Eksternal
            Problematika dakwah secara ekternal yaitu problem-problem, hambatan-hambatan, dan tantangan dakwah yang bersumber dan berasal dari berbagai kalangan dan pihak umat manusia diluar lingkup kaum musllimin. Diantaranya :
·                     Yayasan-yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan dengan atas nama pendidikan global dan internasional
·                     Beasiswa keluar negeri sehingga otak kaum muslimin dicekoki dengan pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam
·                     Sekolahan yang ada di negara-negara Islam dijadikan alat untuk memurtadkan umat Islam dan mengandalkan aqidah umat Islam
Kemudian kaitannya dengan ekonomi salah satu masalah atau problematika dan hambatan dakwah di era sekarang kebanyakan yayasan perdagangan beralasan bisnis Islam namun diantara dananya digunakan untuk memurtadkan umat Islam dan membiayai media untuk merusak citra umat Islam dan sebagainya.
Permasalahn yang selanjutnya konspirasi global dimana seluruh musuh-musuh Islam bersatu padu memerangi umat Islam, sebenarnya konspirasi global untuk menghancurkan Islam secara sistemnatis dan terorganisir secara rapih telah ada sejak masa Rasullullah SAW. sebagai pembawa risalah Islam dari Allah Ta’ala, Rasullullah dan sahabatnya tidak luput dari konspirasi musuh baik sebelum hijrah di mekah ataupun setelah hijrah ke madinah
Adapun faktor yang secara mutlak (utama) yang mempengaruhi atau menjadi sebab munculnya permasalahan dan hambatan dakwah memang sudah di-nash-kan di Al-quran.
 III. SIMPULAN
            Konsep masalah perilaku dan sosial budaya merupakan suatu proses menuju perubahan suatu individu maupun organisme lain yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan budaya yang berkembang dari pola perkembangan sosial budaya dimasing-masing elemen masyarakat tersebut. Adapun faktr-faktor yang mempengaruhi masalah perilaku dan sosial budaya meliputi, Adanya Proses Sosialisasi Dan Perkembangan Sosial, Proses Sosialisasi Dan Perkembangan Sosial, Kecenderungan Pola Orientasi Sosial, Perkembangan Moralitas. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi masalah dakwah adalah terbagi atas problematika internal dan eksternal.








DAFTAR PUSTAKA

Makmun Abin Syamsuddin.Psikologi Kependidikan.PT Remaja Rosdakarya.Jakarta:2007
Natawidjaja Rochman.Pendekatan-pendekatan dalam Penyuluhan Kelompok.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.Jakarta:1987


Sunday, 5 June 2016

Makalah Karakteristik Unsur Dakwah

I. PENDAHULUAN

Secara etimologis, kata “dakwah” berasal dari bahasa Arab yang mempunyai arti: panggilan, ajakan, dan seruan. Sedangkan dalam ilmu tata bahasa Arab, kata dakwah adalah bentuk dari isim masdar yang berasal dari kata kerja  دعى-يدعو-دعوةartinya : menyeru, memanggil, mengajak.
Dalam kamus bahasa Indonesia arti kata berdakwah merupakan  penyiaran agama dan pengembangannya di kalangan masyarakat; seruan untuk memeluk, mempelajari, dan mengamalkan ajaran agama, dan dalam pengertian yang integralistik dakwah merupakan suatu proses yang berkesinambungan yang ditangani oleh para pengemban dakwah untuk mengubah sasarandakwah agar bersedia masuk ke jalan Allah, dan secara bertahap menuju perikehidupan yang Islami. oleh karena itu diperlukan unsur-unsur penting dalam berdakwah dan mendakwahi masyarakat sehingga menghasilkan perubahan sikap bagi orang yang diseru atau diajak. Dan didalam suatu unsur dakwah ada juga karakteristiknya, dan harus dipahami secara mendalam agar dalam berdakwah mendapatkan hasil yang maksimal.[1]

A. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari karakteristik ?
2.  Apa saja karakteristik unsur-unsur dakwah ?

II. PEMBAHASAN
A.Pengertian
Istilah karakteristik diambil dari bahasa Inggris yakni characteristic, yang artinyamengandung sifat khas. Ia mengungkapkan sifat-sifat yang khas dari sesuatu. Dalam kamus lengkap psikologi karya Chaplin, dijelaskan bahwa karakteristik merupakan sinonim dari kata karakter, watak, dan sifat yang memiliki pengertian di antaranya:
v  Suatu kualitas atau sifat yang tetap terus-menerus dan kekal yang dapat dijadikan ciri untuk mengidentifikasikan seorang pribadi, suatu objek, suatu kejadian.
v  Intergrasi atau sintese dari sifat-sifat individual dalam bentuk suatu untas atau kesatuan.
v  Kepribadian seeorang, dipertimbangkan dari titik pandangan etis atau moral.
Jadi di antara pengertian-pengertian di atas sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Chaplin, dapat disimpulkan bahwa karakteristik itu adalah suatu sifat yang khas, yang melekat pada seseorang atau suatu objek.[2]
B.     Unsur-Unsur Dakwah
Islam adalah agama dakwah, artinya agama yang selalu mendorong pemeluknya untuk senantiasa aktif melakukan kegiatan dakwah. Kemajuan dan kemunduran umat Islam berkaitan erat dengan kegiatan dakwah yang dilakukannya. Semakin gencar dan tepat dakwah itu disampaikan, maka akan semakin baik pula hasilnya.[3]
Ketepatan dan keberhasilan dakwah akan dapat terwujud dengan baik apabila unsur-unsur dakwah terpenuhi dengan baik. Adapun unsur-unsur tersebut adalah da’I ( subjek dakwah ), mad’u ( objek dakwah ), maddah ( materi dakwah ), wasilah ( media dakwah ), thoriqoh ( metode dakwah ), atsar ( efek dakwah ).

a)      Da’i  ( subjek dakwah )
Yang di maksud da’i adalah orang yang melaksanakan tugas berdakwah baik lisan maupun tulisan ataupun perbuatan dan baik secara individu, kelompok atau berbentuk organisasi atau lembaga.
Juru dakwah menurut A. Hasjmy dalam bukunya Dustur Dakwah Menurut Al-Qur’an adalah para penasehat, para pemimpin, dan pemberi ingat yang memberi nasihat dengan baik, mengarang dan berkhutbah, memusatkan jiwa raganya dalam wa’ad dan wa’id (berita pahala dan berita siksaan) dan dalam membicarakan tentang kampung akhirat untuk melepaskan orang-orang yang karam dalam gelmbang dunia.[4]
Dan adapun sifat-sifat penting yang harus dimiliki oleh da’I secara umum berpedoman dari pada ahli diantaranya adalah yang dikemukakan oleh Syekh Ali Mahfud menurutnya ada beberapa yang harus dimiliki oleh da’I diantaranya:
v  Da’I harus berilmu dengan ilmu al-qur’an.
v  Mengamalkan ilmunya seta selaras antara perkataan dan perbuatan
v  Penyantun dan berlapang dada dari sinilah merupakan alat pembuka hati yang akan memberikan daya untuk mnghilangkan penyakit-penyakit hati.
v  Keberanian dalam bertindak membela kebenaran .
v  Bersih tidak silau terhadap apapun yang ada didepan atau ditangan orang lain.
v  Berilmu dengan keadaan umat yang akan dihadapinya.

b)      Mad’u ( Objek Dakwah)
Unsur dakwah yang kedua adalah mad’u, yaitu manusia yang menjadi sasaran dakwah atau manusia penerima dakwah, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok, baik manusia yang beragama Islam maupun tidak, atau dengan kata lain manusia secara keseluruhan.
Dalam proses pelaksanaan dakwah mad’udapat bersifat individu atau kolektif. Individu karena memang tujuan dakwah adalah mengajak dan mendorong manusia seper-orangan untuk mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari agar memperoleh kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Bersifat kolektif karena dakwah juga bertujuan untuk membentuk tatanan kehidupan masyarakat yang bersendikan Islam. Masyarakat Islam tidak hanya terbentuk manakala tidak didukung oleh anggota yang tidak Islami, demikian pula sebaliknya, individu yang Islami tidak akan terbentuk di dalam masyarakat yang tidak menghargai islam (Aris Saefullah, 2003: 48)[5]

c)      Maddah (Materi Dakwah)
Unsur lain selalu ada dalam proses dakwah maddah atau materi dakwah. Maddah dakwah adalah masalah isi pesan atau materi yang disampaikan da’i pada mad’u. dalam hal ini sudah jelas bahwa yang menjadi maddah dakwah adalah ajaran Islam itu sendiri. Ajaran Islam yang dijadikan maddah dakwah itu pada garis besarnya dapat di kelompokkan sebagai berikut:
v  Masalah Akidah (keimanan)
Aspek akidah adalah yang akan membentuk moral (akhlak)manusia. Oleh karena itu, yang pertama kali dijadikan materi dalam dakwah Islam adalah masalah aqidah atau keimanan.
Orang yang memiliki iman yang benar (hakiki) akan cenderung untuk berbuat baik dan akan menjauhi perbuatan jahat, karena perbuatan jahat akan berkonsekuensi pada hal-hal yang buruk. Iman inilah yang berkaitan dengan dakwah Islam dimana amar ma’ruf nahi mungkar dikembangkan yang kemudian menjadi tujuan utama dari suatu proses dakwah.
v  Masalah Syari’ah
Materi dakwah yang bersifat syari’ah ini sangat luas dan mengikat seluruh umat Islam. Disamping mengandung dan mencakup kemaslahatan sosial dan moral, materi dakwah ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang benar dan kejadian secara cermat terhadap hujjah atau dalil-dalil dalam melihat persoalan pembaruan, sehingga umat tidak terperosok kedalam kejelekan, karena yang diinginkan dalam dakwah adalah kebaikan.
v  Masalah Muamalah
Islam merupakan agama yang menekankan urusan muamalahlebih besar porsinya daripada urusan ibadah. Ibadah dalam muamalahdisini diartikan sebagai ibadah yang mencakup hubungan dengan Allah dalam rangka mengabdi kepada Allah SWT. Statement ini dapat dipahami dengan alasan :
a)      Dalam al-Qur’an dan al-Hadits mencakup proporsi terbesar sumber hukum yang berkaitan dengan urusan muamalah.
b)      Ibadah yang mengandung segi kemasyarakatan diberi ganjaran lebih besar daripada ibadah yang bersifat perorangan.
v  Masalah Akhlaq
Secara etimologis, kata akhlaq berasal dari bahasa Arab, jamak dari khuluqun yang berarti budi pekerti, perangai, dan tingkah laku atau tabi’at. Sedangkan secara terminologi, pembahasan akhlaqberkaitan dengan masalah tabi’at atau kondisi temperature batin yang mempengaruhi perilaku manusia.
Berdasarkan pengertian ini, maka ajaran akhlaq dalam Islam pada dasarnya meliputi kualitas perbuatan manusia yang merupakan ekspresi dari kondisi kejiwaannya. Islam mengajarkan kepada manusia agar berbuat baik dengan ukuran yang bersumber dari Allah SWT. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa apa yang menjadi sifat Allah SWT, pasti dinilai baik oleh manusia sehingga harus dipraktikkan dalam perilaku sehari-hari.

d)     Wasilah (Media Dakwah)
Unsur dakwah yang keempat adalah wasilah (media) dakwah, yaitu alat yang dipergunakan untuk menyampaikan materi dakwah (ajaran Islam) kepada mad’u.
Untuk menyampaikan ajaran Islam kepada umat, dakwah dapat menggunakan berbagai wasilah. Hamzah Ya’qub membagi wasilah dakwah menjadi lima macam, yaitu sebagai berikut :
v  Lisan, inilah wasilah dakwah yang paling sederhana yang menggunakan lidah dan suara, dakwah dengan wasilah ini dapat membentuk pidato, ceramah, kuliah, bimbingan, penyuluhan, dan sebagainya.
v  Tulisan, buku majalah, surat kabar, surat menyurat (kores pondensi) spanduk, flash-card, dan sebagainya.
v  Lukisan, gambar, karikatur,dan sebagaiya.
v  Audio visual, yaitu alat dakwah yang merangsang indra pendengaran atau penglihatan dan kedua-duanya, televise, film, slide, ohap, internet, dan sebagainya.
v  Akhlaq, yaitu perbuatan-perbuatan nyata yang mencerminkan ajaran Islam dapat dinikmati oleh mad’u.

e)      Thariqoh (Metode Dakwah)
Hal yang sangat erat kaitannya dengan metode wasilah adalah metode dakwah thoriqoh ( metode ) dakwah yaitu, cara-cara yang dipergunakan oleh seorang da’I untuk menyampaikan materi (Wardi Bachtiar ,1997: 33) berdasar surat an-Nahl ayat 125.
ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ...........
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah ** dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhan-mu, Dia-lah yang lebih Mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih Mengetahui siapa yang mendapat petunjuk. (An-Nahl:125)
             Siti Muriah dalam bukunya Metodologi Dakwah Kontemporer menyebutkan bahwa metode dakwah arif untuk diterapkan ada tiga macam yaitu adalah sebagai berikut :
v  Bil Hikmah
Kata Al-Hikmah mempunyai banyak pengertian. Pengertian-pengertian yang dikemukakan oleh para ahli bahasa maupun pakar al-Qur’an, tidak hanya mencakup pemaknaan ekstensinya saja, akan tetapi juga pemaknaan dalam konsepnya juga, sehingga pemaknaan lebih luas dan bervariasi. Dalam beberapa kamus, kata al-hikmah diartikan ; Al-Adl (keadilan), Al-hilm (kesabaran dan ketabahan), kebijakan, pemikiran atau pendapat yang baik, al-haqq (kebenaran), meletakkan sesuatu pada tempatnya (Asep Muhyiddin, dkk, 2002:79)
Dari beberapa pemaknaan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa dakwah bil hikmah pada intinya merupakan seruan atau ajakan dengan cara bijak, argumentatif, dilakukan dengan adil, penuh kesabaran dan ketabahan sesuai dengan risalah an-nubuwwah dan ajaran al-Qur’an. Dan menurut Muhammad Husain Yusuf dalam buku Di Balik Strategi Dakwah Rasul yang telah dikutip oleh Asep Muhyiddin mengatakan bahwa dakwah dengan hikmah berarti dakwah yang disesuaikan dengan kadar akal, bahasa, dan lingkungan para pendukungnya (Muhyiddin, 2002:82)[6]
v  Bil Mau’idzah Hasanah
Secara etimologis, mauidzoh merupakan bentukan dari kata wa’adza-ya’idzu-iwa’dzan dan ‘idzata; yang berarti “menasihati dan mengingatkan akibat suatu perbuatan,” berarti juga “menyuruh untuk mentaati dan memberi wasiat agar taat.”
Alhasanah  merupakan lawan dari sayyiat ;maka dapat dipaami bawa mauidza dapat berupa kebaikan, dapat juga kejahatan; hal itu tergantung pada isi yang disampaikan seseorang dalam memberikan nasihat dan anjuran , juga tergantung pada merode yang dipakai pemberi nasihat.
Ali Mustafa Yaqub mengatakan bahwa Mauidzah al Hasanah adalah ucapan yang berisi nasehat-nasehat yang baik di mana ia dapat bermanfaat bagi orang yang mendengarkannya, atau argumen-argumen yang memuaskan sehingga pihak audience dapat membenarkan apa yang disampaikan oleh subyek. [7]
Menurut filosof Tanthawy Jauhari, yang dikutip Faruq Nasution mengatakan bahwa Mauidzah al Hasanah adalah Mauidzah Ilahiyah yaitu upaya apa saja dalam menyeru /mengajak manusia kepada jalan kebaikan (ma yad’u ila al shale) dengan cara rangsangan ,menimbulkan cinta (raghbah) dan rangsangan yang menimbulkan waspada (rahbah).[8]

v  Berdebat (Bil Mujadalah)
Berdebat menurut bahasa berarti berdiskusi atau beradu argumen. Di sini, berarti berusaha untuk menaklukan lawan bicara sehingga seakan ada perlawanan yang sangat kuat terhadap lawan bicara serta usaha untuk mempertahankan argumen dengan gigih.
Secara epistemologis, berdebat sebagaimana didefinisikan para ulama adalah:
  1. Usaha yang dilakukan seseorang dalam mempertahankan argumen untuk menghadapi lawan bicaranya.
  2. Cara yang berhubungan dengan pengukuhan pendapat atau madzhab.
  3. Membandingkan berbagai dalil atau landasan untuk mencari yang paling tepat.

Sebagaimana firman Allah d dalam surat An-Nahl ayat 125 :
وجادلهم باالتي هي أحسن {النحل:125}
 “Debatlah mereka dengan cara yang lebih baik.”

            Melihat berbagai macam perdebatan ini, Al-Quran menyarankan perdebatan yang terbaik sehingga menjadi metode yang dianjurkan, sebagai yang diungkapkan dalam nashnya sebagai salah satu metode dakwah. Metode perdebatan yang baik tersebut merupakan salah satu metode dakwah rasional (nabhaj aqly) adapun bentuknya bias berupa diskusi, tukar pandangan, atau dialog.
Sayyid Qutb menyatakan bahwa dalam menerapkan metode diskusi dengan cara yang baik perlu diperhatikan hal-hal berikut:
  1. Tidak merendahkan pihak lawan, atau menjelek-jelekan, karena tujuan diskusi bukan mencari kemenangan, melainkan memudahkannya agar ia sampai pada kebenaran.
  2. Tujuan diskusi semata-mata untuk menunjukan kebenaran sesuai dengan ajaran Allah.
  3. Tetap menghormati pihak lawan, sebab jiwa manusia tetap memiliki harga diri. Karenanya harus diupayakan ia tidak merasa kalah dalam diskusi dan merasa tetap dihargai dan dihormati.[9]

f)       Efek Dakwah
Setiap aksi dakwah akan menimbulkan reaksi. Atsar (efek) sering disebut dengan feed back (umpan balik) dari proses dakwah ini sering kali dilupakan atau tidak banyak menjadi perhatian para da’i.
Dengan demikian penelitian atau evaluasi terhadap penerimaan dakwah ditekankan untuk dapat menjawab sejauh mana ketiga aspek perubahan tersebut yaitu aspek kognitif, aspek afektif, dan aspek behavioral pada penerima dakwah.
v  Efek kognitif
Setelah menerima pesan dakwah, mitra dakwah akan menyerap isi dakwah tersebut melalui proses berfikir, dan efek kognitif ini bisa terjadi apabila ada perubahan pada apa yang diketahui, dipahami dan dimengerti oleh mad’u tentang isi pesan yang diterimanya.Aspek kognitif ini amat menentukan aspek-aspek perubahan berikutnya.
v  Efek Efektif
Efek ini adalah merupakan pengaruh dakwah berupa perubahan sikap komunikan ( mitra dakwah) setelah menerima pesan.
Pada tahap atau aspek ini pula menerima dakwah dengan pengertian dan pemikirannya terhadap pesan dakwah yang telah diterimanya akan membuat keputusan untuk menerima atau menolak pesan dakwah.
v  Efek Behavioral
Efek ini merupakan suatu bentuk efek dakwah yang berkenaan dengan pola tingkah laku mitra dakwah dalam merealisasikan materi dakwah yang telah diterima dalam kehidupan sehari- hari. Efek ini muncul setelah melalui proses kognitif dan efektif.
Jadi perbuatan dan perilaku seseorang itu pada hakekatnya adalah perwujudan dari perasaan dan pikirannya.[10]

III. KESIMPULAN
      Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dakwah itu ada enam, diantaranya adalah :
1.      Da’i ( pelaku dakwah)
2.      Mad’u (mitra dakwah)
3.      Maddah ( materi dakwah)
4.      Wasilah ( media dakwah)
5.      Thariqah ( metode dakwah )
6.      Atsar ( efek dakwah)
Dan didalam unsur-unsur tersebut terdapat karakteristik, yaitu sifat-sifat atau ciri-ciri dari masing-masing unsur, yang menjadi acuan kita agar dalam berdakwah menjadi baik sesuai yang diinginkan.

IV. Daftar Pustaka
Faruq Nasution, Aplikasi Dakwah dalam Studi Kemasyarakatan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1986)
Moh Ali Aziz, Ilmu Dakwah, Jakarta : Prenada Media, 2004
Sayyid Qutb, fi dhibah al Quran, (Cairo: Dar al Syuruq, 1399 H/1979 M), Jilid IV
Uswatun Khasanah Siti, Berdakwah Dengan Jalan Debat Antara Muslim Dan Non Muslim,Purwokerto : STAIN Purwokerto Press, 2007.


[3]Uswatun, Siti. 2007. Berdakwah dengan jalan debat antara muslim dan non muslim. Purwokerto. Hal 28
[4]Uswatun, Siti. 2007. Berdakwah dengan jalan debat antara muslim dan non muslim.  Hal. 28-29
[5]Uswatun, Siti. 2007. Berdakwah dengan jalan debat antara muslim dan non muslim.  Hal. 30-31
[6]Uswatun, Siti. 2007. Berdakwah dengan jalan debat antara muslim dan non muslim.  Hal. 32-33
[7]Ali Mustafa Yaqub, Sejarah dan Metode Dakwah Nabi, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997), hal. 121
[8]Faruq Nasution, Aplikasi Dakwah dalam Studi Kemasyarakatan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1986), hal. 1-2
[9]Sayyid Qutb, fi dhibah al Quran, (Cairo: Dar al Syuruq, 1399 H/1979 M), Jilid IV, hal. 2202
[10]Moh Ali Aziz, Ilmu Dakwah, Jakarta : Prenada Media hal 75 - 142